A.
LATAR
BELAKANG
Berdasarkan
Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 bahwa pelatihan kerja yang
dilaksanakan harus mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan sehingga
realisasi Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK – BLK harus benar-benar terwujud
dan perlu mendapatkan prioritas utama. Guna mewujudkan hal tersebut, maka
peningkatan fungsi dan menjadi lembaga pelatihan Berbasis Kompetensi mendesak
untuk segera direalisasikan di UPTD – BLK Kebumen.
B.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
UPTD BLK Kebumen
terbentuk mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Sosial Kabupaten di bidang Pelatihan Kerja. Adapun fungsinya
adalah :
1. Penyampaian
bahan rumuan kebijaksanaan teknis bidang penyelengara pelatihan kerja.
2. Penyusunan
rencana kegiatan pelatihan kerja.
3. Penyelenggaraan
perencanaan teknis dan program pelatihan.
4. Penyelenggaraan
kegiatan pelatihan kerja.
5. Penyelenggaraan
uji kompetensi.
6. Penyelenggaraan
ketatausahaan.
C.
VISI
DAN MISI BLK (BALAI LATIHAN KERJA) KEBUMEN
Dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kebumen
mempunyai visi, misi sebagai berikut :
1.
Visi
Yang menjadi Visi dari
UPTD-BLK Kabupaten Kebumen adalah terciptanya lulusan UPTD-BLK Kebumen yang
kompeten, berdisiplin dan memiliki etos kerja yang tinggi sehingga mampu
bersaing di pasar kerja maupun berwirausaha.
2.
Misi
Yang menjadi misi dari
UPTD-BLK Kabupaten Kebumen adalah :
a. Meningkatkan
kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja,
b. Peningkatan
kompetensi instruktur dan tenaga kepelatihan sesuai bidang kejuruan,
c. Peningkatan
kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelatihan kerja.
1 komentar:
Maaf sebelumnya, minta tolong pak saya minta jadwal penerimaan pendaftaran ditahun 2017.
ReplyMksh
Posting Komentar